PORTAL RT PERTAMA DI BATAM

Tata Tertib Warga Penghuni RT 04 Cendana

Posted on: Desember 5, 2007

aa.jpgUntuk mewujudkan RT 04/RW 23 Kelurahan Belian sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL  dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga  yang bermukim di RT 04 Cendana diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

1. Setiap warga RT 04 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama

2. Setiap warga RT 04 wajib membayar iuran bulanan untuk keamanan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi ikut ronda 2 (dua) kali sebulan atau tidak diberikan surat pengantar (jika meminta), atau dipersilakan keluar dari wilayah RT 04/RW23.

3. Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 04

4. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 04/RW 23 Wajib Melapor kepada pengurus RT 04, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT 04, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.

5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 04 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.

6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 Wib. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda sebesar Rp 20.000,- kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota. Untuk mewujudkan tertib lingkungan, sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. Warga DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan utama RT 04, atau areal penghijauan di dekat pos Ronda RT 04.

7. Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 2 (dua) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan tangan Keterangan kepada pengurus, akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000,-

8. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.

9. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:

  • Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib;

  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib

  • Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 21.00 wib

  • Tidak dibenarkan membunyikan/bermain muik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.

  • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.

  • Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya

  • Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

11. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

12. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

13. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota

14. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04/RW 23

15. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan

16. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 04/RW023 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.

Ditetapkan di RT 94/RW 23, Minggu 4 November 2007, disepakati/disetujui untuk diterapkan bersama oleh :

  1. Koordinator Gang 1, Bpk Hariyanto (08127776032)/ditandatangani

  2. Koordinator Gang 2, Bpk Jono Fachrudin (0812772390)/ditandatangani

  3. Koordinator Gang 3, Bpk Isel (081372320420)/ditandatangani

  4. Koordinator Gang 4, Bpk Suryadharma (0778-475003)/ditandatangani

  5. Koordinator Gang 5, Bpk Susilo Adiwasono (0778-475132)/ditandatangani

 

Diketahui/Mengetahui

Ketua RT : Sugeng R

Sekretaris RT 04 : Henki Astian

Ketua RW 23 : Petrus Rante (ditandatangani)

Lurah Kelurahan Belian : Azlan Mastar (ditandatangani)

Babin Kamtibmas Belian : H Amril N (ditandatangani)

4 Tanggapan to "Tata Tertib Warga Penghuni RT 04 Cendana"

wah….bagus juga blognya n berita…..ini kayaknya perlu di contoh untuk rt yang lain dikota batam ini

Peraturannya bagus, kalau boleh saya akan menerapakan peraturan yang sama dengan penyesuaian dengan kondisi lingkungan di RT kami.
Dengan ini kami mohon ijin kepada pengurus RT untuk meniru peraturan yang telah diterapkan RT 04 Cendana Batam.
Demikian kami sampaikan terima kasih.
Salam hangat,
Edwin

do you know any information about this in english?

salam kompak.
minta izin copy pak, semoga bisa diterapkan dilingkungan saya..
terimakasih

Tinggalkan komentar

Desember 2007
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31