Persyaratan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan
Posted by: cendanabatam on: Desember 5, 2007
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
- Sertifikat (Warga Pesisir/Hinterland)
- Fotocopy PL (Khusus Pulau Batam)
- Fotocopy SKEP dan Surat Perjanjian (Khusus Pulau Batam)
- Fotocopy FATWA
- Fotocopy UWTO
- Fotocopy SIBP
- Fotocopy Akte Notaris
Persyaratan Tekhnis
- Gambar Rencana/Arsitektur (Denah, Tampak Depan, Tampak Belakang, Tampak Kiri, Tampak Kanan)
- Gambar Struktur
- Gambar Detail
- Gambar Instalasi Listrik dan Air
- Hasil Penelitian Tanah
- Perhtungan Struktur
- Gambar dan Perhitungan Instalasi
- Gambar Prasarana lain seperti; Rencana Jalan, Parkir, Saluran Pembuangan Air, Tempat Sampah dan Penghijauan
- Spesifikasi Tekhnik
- Sistem Perlindungan Kebakaran
- Dokumen AMDAL (bagi yang terkena kewajiban)
- Pada ROW Jalan diatas 100 M2 perlu ditinjau oleh TIM RTBL
Persyaratan Lainnya
- Permohonan disampaikan di dalam map berwarna beserta berkas kelengkapan teknis sesuai dengan warna map sebagai berikut;
-
Warna Kuning Untuk IMB Perumahan
-
Warna Merah Untuk Jasa/Ruko
-
Warna Putih Untuk Industri/Gudang
-
Warna Biru Untuk Bangunan Sosial/Pemerintah
-
Warna Hijau Untuk Pariwisata
Tempat Pengurusan Izin
- Pusat Pelayanan Izin Terpadu Kota Batam, Lantai 2 (dua) Gedung Promosi se-Sumatera Batam , Batam Centre.
Sumber: Pemko Batam
Juni 17, 2008 pada 9:15 pm
batam mening misahin diri aja !